SOSIALISASI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL

Malang- Perwakilan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Bapak Tujuwarno, SP., M.Pd selaku kepala bidang PTK menghadiri kegiatan sosialisasi kenaikan pangkat dan jabatan fungsional yang diadakan dengan para guru dari berbagai TK di Kota Malang, yang dilaksanakan pada 7 Maret 2024 yang bertempat di Ruang Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Bapak Tujuwarno.

Dalam rangka kenaikan pangkat dan jabatan fungsional akan disampaikan oleh Bapak Sugeng. Sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang memotivasi, mendukung pengembangan, dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan. Tidak hanya itu, sosialisasi dilakukan untuk penyesuaian terhadap aturan baru terkait kenaikan pangkat dan jabatan fungsional termasuk jabatan fungsional guru. Kegiatan ini diwakilkan oleh 54 guru dari berbagai TK di Kota Malang.

Aturan baru yang akan dipakai terus-menerus yaitu aturan tahun 2023 yang sebagian mengatur terkait jabatan fungsional guru, jadi untuk aturan tahun 2019 sekarang tidak berlaku. Aturan PERBKN No. 3 tahun 2023 mengatur tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional, yang dipakai untuk angka kredit yaitu SKP dan hasil SKP dipakai untuk kenaikan pangkat. Kewajiban penilaian angka kredit adalah PNS itu sendiri, jika nilainya baik maka bisa naik pangkat.

Dalam kenaikan pangkat memakai konvensi, integrasi, dan konversi. Untuk kenaikan pangkat selisihnya harus 2 tahun, angka kredit tidak jauh berubah tapi aturannya yang sedikit berubah dan SKP minimal harus baik tidak boleh cukup. Sedangkan dalam jabatan fungsional memakai PAK Konversi, Akumulasi dan Penetapan Angka Kredit, untuk kenaikan jabatan fungsional selisihnya 1 tahun, walaupun angka kreditnya cukup tetapi harus memiliki jabatan guru ahli pertama. Guru penjabat penilainya yaitu kepala sekolah sedangkan kepala sekolah penilainya yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Guru juga bisa mengakses aplikasi yang telah disediakan yaitu MySAPK. MySAPK adalah aplikasi untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi profil Pegawai Negeri Sipil.

Previous PostPPDB Tahun 2024
Next PostKIRAB ADIPURA: KOTA MALANG DUA KALI BERTURUT TURUT MERAIH ADIPURA