PENGAWASAN DANA TRANSFER DAERAH [DAK FISIK DAN NON FISIK] BIDANG PENDIDIKAN

Malang, 13 September 2024 - Rapat yang bertempat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang yang membahas pengawasan dana transfer daerah (DAK) fisik dan non-fisik di bidang pendidikan dihadiri oleh 25 orang dari berbagai lembaga pendidikan, yayasan, dan instansi terkait. Acara dibuka dengan doa bersama dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Bapak Suwarjana SE, MM., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel demi keberhasilan program pendidikan di daerah.

Gambar 1 Foto Bersama Kepala Dinas dengan Narasumber dan Peserta


Sesi pertama diisi oleh Ibu Vida Vivianti, SE.,CRP dari Inspektorat, yang memaparkan berbagai kriteria dalam pengawasan dana DAK, termasuk titik kritis atau redflag yang perlu mendapat perhatian khusus. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah kurangnya ketelitian dalam pengelolaan dana transfer, yang sering berubah dan memerlukan pemahaman yang selalu diperbarui oleh pihak terkait. Selain itu, beliau juga menyoroti kompleksitas aturan dalam pengelolaan DAK fisik dan non-fisik, yang membutuhkan kehati-hatian ekstra.

Bu Vida menjelaskan bahwa Inspektorat sering kali menemukan kesalahan berulang dalam proses pemeriksaan, terutama terkait dengan dokumen kontrak yang diunggah ke aplikasi OM-SPAN. Kesalahan seperti ketidaksesuaian data kontrak dengan lokasi fisik, serta keterlambatan pengunggahan dokumen, menjadi perhatian khusus. Beliau menekankan pentingnya manajemen risiko dalam mengelola dana, yang bisa dilakukan melalui penerapan Risk Register (RR) atau catatan manajemen risiko.


Gambar 2 Penyampaian Materi oleh Ibu Vida Vivianti, SE.,CRP

Beliau juga mengingatkan bahwa Inspektorat telah melakukan peneguran beberapa kali terkait masalah ini, namun masih terjadi keterlambatan dalam pengumpulan dokumen, bahkan beberapa di antaranya baru diunggah H-1 sebelum batas waktu. Selain itu, keterlambatan penyerahan data juga berpotensi menghambat pelayanan Inspektorat dan berdampak negatif pada alokasi dana di tahun berikutnya. Sebagai penutup, Bu Vida mendorong para peserta untuk tidak ragu berkonsultasi dengan Inspektorat apabila menghadapi kendala dalam pengelolaan dana.

Sesi berikutnya dibawakan oleh Muflikh Adhim, SE.,MM selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, yang berfokus pada mekanisme DAK. Beliau menekankan bahwa pengisian data di aplikasi Dapodik harus akurat dan sesuai dengan kondisi nyata di sekolah. Hal ini penting agar Kementerian dapat menyesuaikan alokasi dana BOS sesuai kebutuhan masing-masing sekolah.

Pak Adhim juga mengingatkan bahwa dana BOS tidak boleh digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, tetapi difokuskan pada pemeliharaan ringan, sedang, atau berat sesuai dengan tingkat kerusakan yang ada. Selain itu, Pak Adhim menjelaskan bahwa verifikasi sekolah juga harus dilakukan dengan cermat untuk memastikan bahwa sekolah yang menerima bantuan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Gambar 3 Penyampaian Materi Kedua oleh Bapak Muflikh Adhim, SE.,MM

Sebagai penutup, Pak Ali Usman memaparkan lebih lanjut tentang Optimalisasi Pengelolaan Dana BOSP dan BOP. Beliau menjelaskan penggunaan lima aplikasi utama dalam pengelolaan dana BOSP, yaitu ARKAS untuk perencanaan dan pelaporan, SIPLah untuk pembelian barang dan jasa, MARKAS untuk pengawasan dan persetujuan, SIPD untuk penganggaran daerah, serta portal BOS/BOP untuk mengkonfirmasi penyaluran dana BOSP yang diterima oleh satuan Pendidikan.

Pak Ali Usman juga menyebutkan pentingnya verifikasi rekening sekolah secara berkala, dan jika ada perubahan, harus segera dilaporkan. Beliau menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus mematuhi aturan dari tiga Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, dan Permendagri. Batas waktu penyampaian laporan keuangan adalah bulan Desember, dan pada Januari, pagu anggaran untuk tahun berikutnya akan muncul.

Pak Ali Usman juga menekankan bahwa perubahan anggaran bisa dilakukan maksimal tujuh kali. Hal ini penting agar perencanaan anggaran berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan program di tahun anggaran berikutnya.


Gambar 4 Penyampaian Materi Ketiga oleh Bapak Ali Usman

Rapat ini menyimpulkan bahwa pengawasan dan pengelolaan dana DAK fisik dan non-fisik memerlukan perhatian yang serius, terutama dalam aspek manajemen risiko. Penggunaan aplikasi yang tepat dan pengelolaan dokumen yang teliti akan membantu menghindari masalah yang dapat mempengaruhi alokasi dana di masa depan.


Previous PostPPDB Tahun 2024
Next PostPENATAUSAHAAN PELAPORAN DANA BOSP TAHUN 2024