PENATAUSAHAAN PELAPORAN DANA BOSP TAHUN 2024
Malang, 17 September 2024, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang menyelenggarakan kegiatan Penatausahaan Pelaporan BOS Tahun 2024 di Aula Ki Hajar Dewantara. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dan ibu Kasi Peserta Didik serta Pembangunan Karakter Bidang Pendidikan Dasar. Selain itu, turut hadir para narasumber dan undangan yang berpartisipasi dalam kegiatan ini. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan doa dan sambutan oleh bapak Muflikh Adhim, S,E,MM. Setelah itu, materi terkait penatausahaan dan penggunaan Dana BOS dibahas secara rinci, mencakup sumber dana dari pemerintah pusat dan daerah, serta regulasi terbaru mengenai pengelolaan dana operasional satuan pendidikan.
Gambar 1. Pembukaan Kegiatan Pematausahaan Pelaporan BOSP Tahun Kota Malang Tahun 2024
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan kepada para peserta tentang tata cara pelaporan dan pengelolaan dana BOS yang akuntabel dan transparan sesuai dengan peraturan terbaru. Materi utama yang dibahas oleh ibu Indria Setyaningrum,Se,M.S meliputi berbagai sumber dana BOS, baik dari pemerintah pusat maupun daerah, serta komponen penggunaannya yang meliputi operasional sekolah, pemeliharaan sarana prasarana, dan pengembangan kualitas pembelajaran. Selain itu, regulasi tentang larangan-larangan dalam pengelolaan dana BOS juga dipaparkan dengan jelas guna mencegah penyalahgunaan.
Gambar 2. Penyampaian materi pertama Kegiatan Pematausahaan Pelaporan BOSP Tahun 2024 Kota Malang oleh ibu Indria Setyaningrum,Se,M.SI
pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan ketat yang harus diikuti oleh seluruh satuan pendidikan penerima. Salah satu larangan utama dalam pengelolaan dana BOSP adalah transfer dana ke rekening pribadi atau penggunaan dana untuk kepentingan di luar kegiatan operasional pendidikan. Selain itu, kepala sekolah dan tim BOSP juga dilarang membungakan dana, meminjamkan kepada pihak lain, atau membeli perangkat lunak yang tidak berkaitan dengan pelaporan keuangan BOS. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Pengawasan terhadap penggunaan dana BOS dilakukan melalui sistem laporan realisasi yang harus disampaikan secara berkala melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian. Laporan ini harus mencakup rincian penggunaan dana pada setiap tahap penyaluran, serta sisa dana yang belum digunakan. Dengan adanya sistem pelaporan ini, diharapkan tidak ada celah bagi penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai aturan. Pemerintah daerah juga berperan dalam memverifikasi dan memvalidasi laporan dari setiap sekolah, sehingga transparansi dapat terjamin.
Gambar 3. Penyampaian materi kedua Kegiatan Pematausahaan Pelaporan BOSP Tahun 2024 Kota Malang oleh bapak Ali
Pemateri kedua dalam acara Penatausahaan Pelaporan BOS Tahun 2024 membahas mengenai "Ekosistem Tata Kelola Dana BOSP" yang mencakup integrasi berbagai platform teknologi untuk mendukung pengelolaan dana dari perencanaan hingga pelaporan. Beberapa platform utama yang diperkenalkan antara lain ARKAS untuk perencanaan dan pelaporan, SiPLah untuk pengadaan barang dan jasa, serta MARKAS untuk membantu dinas pendidikan dalam melakukan pengawasan. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah.
Pemateri menjelaskan bahwa ARKAS menjadi aplikasi tunggal bagi satuan pendidikan untuk mengelola perencanaan dan pelaporan dana BOS. Sistem ini terintegrasi dengan SiPLah untuk pengadaan barang dan jasa, serta dengan MARKAS yang digunakan oleh dinas pendidikan dalam pengawasan. Integrasi ini diatur berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Kemendagri dan Kemendikbudristek, yang memastikan sinkronisasi pengelolaan dana BOS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan anggaran pemerintah daerah.
Selain itu, pemateri juga menekankan pentingnya pemutakhiran data Dapodik sebagai syarat utama dalam pengalokasian dana BOSP. Laporan realisasi penggunaan dana yang tepat waktu menjadi syarat penyaluran tahap berikutnya, dengan batas waktu pelaporan yang telah ditentukan.
Gambar 4. Penyampaian materi ketiga Kegiatan Pematausahaan Pelaporan BOSP Tahun 2024 Kota Malang oleh bapak Rudi.
Pemateri ketiga membahas perpajakan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) melalui platform SIPLah, yang telah mengakomodasi ketentuan terbaru dalam PMK 58/2022. Ketentuan ini mempermudah satuan pendidikan dalam memenuhi kewajiban perpajakan saat melakukan pembelanjaan daring melalui SIPLah. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa setiap transaksi, baik barang maupun jasa, dikenakan PPN sebesar 11%, kecuali untuk jenis barang yang termasuk objek pajak daerah atau yang dikecualikan dari PPN.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan hanya perlu melengkapi data NPWP di situsâ bosp.kemdikbud.go.idâ dan mencatat nomor invoice pada Buku Kas Umum (BKU). Sementara itu, mitra Pasar Daring SIPLah bertanggung jawab untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang timbul dari setiap transaksi. Invoice yang dihasilkan oleh SIPLah dianggap sebagai bukti pemotongan atau pemungutan pajak yang sah.
Pemateri juga mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan NPWP, di mana untuk Sekolah Negeri, NPWP yang digunakan adalah milik Dinas Pendidikan yang menaungi sekolah, kecuali ada peraturan daerah yang menentukan sebaliknya. Untuk Sekolah Swasta, NPWP yang digunakan adalah milik institusi atau yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Penjelasan ini diharapkan dapat membantu sekolah-sekolah dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah dan tepat.