Dinas Pendidikan Fasilitasi Penuntasan Jabatan Fungsional bagi Guru Golongan II
Kamis,10 September 2026 by Azhar Arranirie
MALANG (10/09/2026) – Dinas Pendidikan (Dikbud) terus berupaya meningkatkan kepastian karier dan profesionalisme tenaga pendidik, khususnya bagi guru yang masih berada di golongan II. Pada Rabu siang (9/9), bertempat di Ruang Dr. Sutomo, dilaksanakan kegiatan Desk Penuntasan Jabatan Fungsional (JF) Guru Ahli Pertama yang dipimpin langsung oleh Analis Data dan Informasi Dinas Pendidikan, Bapak Sugeng Ryadi, S.E., M.M..
WhatsApp Image 2026-09-11 at 13.33.17 (1).jpeg252.27 KB Kegiatan ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari koordinasi bersama BKPSDM serta menanggapi Surat Edaran terbaru dari Kemendikbudristek mengenai penyesuaian nomenklatur jabatan guru. Fokus utama pertemuan ini adalah memetakan dan menuntaskan proses pengangkatan jabatan fungsional bagi sekitar 20 guru golongan II agar segera diakui sebagai Guru Ahli Pertama.
Komitmen Pendidikan S1 dan Masa Pensiun Dalam arahannya, Bapak Sugeng Ryadi menekankan pentingnya kepemilikan ijazah S1 sebagai syarat mutlak keberlangsungan jabatan fungsional. Sesuai dengan surat pernyataan yang telah dibuat sebelumnya, guru diberikan batas waktu hingga *31 Desember 2028* untuk menyelesaikan pendidikan S1.
WhatsApp Image 2026-09-11 at 13.33.17 (2).jpeg313.62 KB "Jika hingga batas waktu tersebut guru tidak dapat menunjukkan ijazah S1, maka jabatan fungsionalnya akan dicabut. Konsekuensinya, status kepegawaian akan beralih menjadi tenaga pelaksana dengan Batas Usia Pensiun (BUP) di angka 58 tahun, bukan lagi 60 tahun," tegas Bapak Sugeng dalam sesi tersebut.
Akselerasi Kenaikan Pangkat dan Izin Belajar Selain membahas status jabatan, pertemuan ini juga memfasilitasi kendala administratif terkait Izin Belajar dan Ijazah. Bapak Sugeng memberikan "lampu hijau" khusus bagi guru golongan II untuk pengurusan *Surat Keterangan Kepemilikan Ijazah* yang memiliki nilai hukum setara dengan Izin Belajar sebagai kelengkapan kenaikan pangkat.
Dinas Pendidikan berharap guru yang telah memenuhi syarat (memiliki S1 dan Sertifikat Pendidik) dapat segera mengusulkan kenaikan pangkat ke golongan III/a setelah melalui masa kerja minimal dua tahun di golongan II/c.
Tertib Administrasi Digital melalui SIMAS Sebagai penutup, para peserta diimbau untuk lebih teliti dalam melakukan pemutakhiran data pada aplikasi *SIMAS. Setiap dokumen penting seperti SK Pangkat terakhir, Ijazah asli, hingga Transkrip nilai harus diunggah dalam bentuk hasil pindai (*scan) dari dokumen asli.
"Kami minta Bapak/Ibu tidak menggunakan aplikasi ponsel seperti camscanner untuk mengunggah dokumen. Gunakan mesin pemindai (scanner) agar dokumen terbaca jelas dan validitasnya terjaga dalam sistem," tambah Pak Agus selaku moderator kegiatan.
Melalui kegiatan desk individu ini, Dinas Pendidikan berkomitmen untuk mengawal setiap proses administratif guru hingga tuntas, demi menjamin kesejahteraan dan jenjang karier para pendidik di masa depan.