KEGIATAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2024

Malang, 24 September 2024 – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang melakukan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2024. Dalam kegiatan ini, Dinas Pendidikan Kota Malang mengundang seluruh kepala sekolah atau perwakilan masing-masing sekolah serta komite Sekolah SD dan SMP se-Kota Malang. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada 24 September 2024 - 25 September 2024. Pada hari pertama dilakukan dua sesi yaitu sesi pagi dan siang, pada sesi siang dihadiri dari SD di Kecamatan Klojen dan Kecamatan Kedungkandang.


Gambar 1. Sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang


Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Bapak Suwarjana, S.E., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada komite sekolah yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir mendukung kegiatan dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Malang dan juga telah mengawal pendidikan Kota Malang selama ini. Beliau juga menyampaikan banyak kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah dengan bantuan komite sekolah, seperti kegiatan study tour, wisuda, dan lain sebagainya, yang membutuhkan biaya besar sehingga kegiatan seperti ini penting untuk dilakukan.


Gambar 2. Penyampaian Materi Narasumber pertama dari Inspektorat Kota Malang

kegiatan dilanjutkan dengan sesi foto bersama seluruh peserta yang hadir. Kemudian langsung dilanjutkan penyampaian materi dari narasumber yang pertama yaitu Bapak Mochamad Arief Wibisono, S.H dari inspektorat Kota Malang selaku Inspektur pembantu bidang pencegahan korupsi dan investigasi. Beliau menyampaikan peran APIP dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, inspektorat sudah melakukan pencegahan dan penanganan korupsi yaitu dengan penanganan pengaduan masyarakat, verifikasi laporan harta kekayaan ASN, kemudian Saber Pungli yang merupakan salah satu upaya yang dilakukan sebagai pencegahan korupsi.


Gambar 3. Penyampaian Materi Narasumber Kedua dari Polresta Kota Malang


Dilanjutkan oleh penyampaian narasumber yang kedua dari Polresta Malang Kota, Ibu AKP Tri Nawangsari, S.H. yang menyampaikan mengenai pemahaman korupsi dan suap, serta pencegahan terjadinya korupsi yang ada di lingkup sekolah. Beliau menyampaikan beberapa bentuk perilaku yang tergolong tindak korupsi yang ada di lingkup sekolah. Beliau juga menjelaskan mengenai langkah-langkah pelaporan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan adanya aplikasi Jogo Malang yang merupakan sistem pelaporan secara online yang dibuat khusus untuk wilayah Kota Malang. Beliau juga menyampaikan bahwa menyuap pegawai negeri adalah tindakan korupsi. serta larangan bagi komite sekolah untuk menjual bahan ajar dan kelengkapan bahan ajar. Selain itu, beliau menyebutkan bahwa menerima cinderamata bagi guru saat penerimaan rapor dengan maksud tertentu termasuk gratifikasi.


Gambar 4. Penyampaian Materi Narasumber ketiga dari Kejaksaan Negeri Kota Malang


Narasumber selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang diwakili oleh Ibu Susi Elizabeth, S.H., M.H., selaku jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kejaksaan memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, serta menyampaikan contoh tindak pidana di lingkup pendidikan, seperti laporan fiktif terhadap atasan, penyalahgunaan anggaran, pungutan liar, penggelapan dana, dan penyalahgunaan wewenang. Beliau menyampaikan cara pencegahan korupsi salah satunya prinsip perencanaan yang baik dengan mengutamakan kegiatan yang lebih bermanfaat. 


Previous PostPPDB Tahun 2024
Next PostDHARMA WANITA PERSATUAN (DWP) KOTA MALANG