» Tugas Pokok
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah.
» Fungsi
Untuk melaksanakan tugas pokok, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Pengelolaan pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan nonformal;
- Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan dasar, PAUD dan pendidikan nonformal;
- Koordinasi dan supervisi pengembangan kurikulum pendidikan dasar;
- Pelaksanaan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum PAUD dan pendidikan dasar;
- Fasilitasi implementasi kurikulum PAUD dan pendidikan dasar;
- Pengawasan pelaksanaan kurikulum PAUD dan pendidikan dasar;
- Pengawasan terhadap pemenuhan standar nasional sarana dan prasarana PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal;
- Pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana pendidikan;
- Pembinaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal;
- Pembantuan pelaksanaan ujian nasional pendidikan dasar dan pendidikan nonformal;
- Evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan pada PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal;
- Fasilitasi akreditasi pendidikan nonformal;
- Pemindahan pendidik dan tenaga
- Kependidikan dalam Daerah;
- Pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam Daerah;
- Pengendalian mutu pendidikan dasar;
- Pelaksanaan standar nasional pendidikan;
- Pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelenggaraan pelayanan pendidikan;
- Pemberian dan pencabutan perizinan operasional di bidang pendidikan yang menjadi kewenangannya;
- Pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
- Pengelolaan administrasi umum;
- Pemberdayaan dan pembinaan jabatan fungsional;
- Pengelolaan UPT;